Pada gugatan sedapat mungkin dilampirkan salinan dari Keputusan Tata Usaha Negara yang ditentang. Gugatan harus memuat : Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaan penggugat atau kuasanya. Nama jabatan, dan tempat kedudukan tergugat. Dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh pengadilan (pasal 56).
Tata Cara Pelaksanaan Uang Paksa (Dwangsom) Dan Sanksi Administratif Pada Peradilan Tata Usaha Negara. Pengelola Website. May 29, 2015. Artikel. Berikut ini Adalah Artikel Dengan Judul Tata Cara Pelaksanaan Uang Paksa (Dwangsom) Dan Sanksi Administratif Pada Peradilan Tata Usaha Negara. Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Klik Tautan Dibawah ini
Sedangkan, untuk kasus Rektor perguruan tinggi negeri ("PTN"), Anda bisa membaca artikel ‘Mahkamah Agung Kalahkan Rektor UI’. Dari dua artikel itu tampak jelas bahwa Rektor adalah jabatan tata usaha negara yang keputusannya bisa digugat ke PTUN. Yang menjadi perdebatan selama ini justru rektor perguruan tinggi swasta ("PTS").
Yang dipersengketakan adalah tindakan pemerintah yang merugikan investor asing. Namun sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, apabila ada sengketa yang menyangkut penanaman modal asing, penyelesaiannya dapat dilakukan di PTUN, sepanjang objek sengketanya merupakan keputusan tata usaha negara. Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Manan *Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember manansuhadi@unmuhjember.ac.id Abstrak Tidak tuntasnya peradilan tata usaha negara mengadili sengketa pertanahan timbul dari pemahaman bahwa peradilan tata usaha negara tidak berwenang mengadili “sengketa kepemilikan”, dan tidak berwenang
Dengan demikian, nyatalah bahwa Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala BKN adalah “badan atau pejabat tata usaha negara” sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang No 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara;
Terkait dengan legal satnding dalam acara peradilan tata usaha negara didasarkan pada ketentuan Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5
PERADILAN TATA USAHA NEGARA DAN UPAYA YANG DAPAT DILAKUKAN TERHADAP PENOLAKAN (Studi Kasus Permohonan Pemeriksaan Acara Cepat Dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 104/G/2008/PTUN-JKT., Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 58/G/2008/PTUN-BDG, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Dalam RUU yang menggantikan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman yang telah disetujui DPR, dinyatakan bahwa pengadilan pajak merupakan pengadilan khusus yang berada di bawah lingkungan peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebelumnya, ketika UU Pengadilan Pajak diundangkan, pengadilan tersebut dinilai inkonstitusional karena bertentangan amandemen
Melalui Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan TUN diberikan wewenang (kompetensi absolut) dalam hal mengontrol tindakan pemerintah seperti menyelesaikan, memeriksa dan memutuskan sengketa tata usaha negara. Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
14 Supandi, 2016, Urgensi Reformasi Hukum Acara Perdata aan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dalam Era Pembangunan Hukum Modern, Alumni, Bandung, hlm. 116-123. 284 MIMBAR HUKUM Volume 30
tHMn. rioaus00x3.pages.dev/416rioaus00x3.pages.dev/807rioaus00x3.pages.dev/191rioaus00x3.pages.dev/525rioaus00x3.pages.dev/216rioaus00x3.pages.dev/295rioaus00x3.pages.dev/876rioaus00x3.pages.dev/551
contoh kasus peradilan tata usaha negara