Kalau kasusnya kepemilikan tanah dengan surat-surat kepemilikan lama, coba saja anda mohonkan di PTSL. Namun sebelumnya jangan lupa untuk membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik dan surat keterangan tidak sengketa di kelurahan, serta surat pernyataan ahli waris mengetahui lurah dan camat.
Surat keterangan tanah merupakan alat bukti tertulis di bawah tangan yang dijadikan syarat kelengkapan pada persyaratan permohonan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, serta surat tersebut dikeluarkan oleh Kepala Desa. Pernyataan tanah tidak sengketa; Pernyataan tanah dikuasai secara fisik; Surat Kuasa
6. Surat pernyataan tidak sengketa; telah memasang tanda batas; dan catatan permasalahan (jika ada) 7. Surat pengantar dari Kantor Wilayah BPN 2. Prosedur *) : a. penerimaan dan pencatatan berkas permohonan 2 hari kerja b. penyiapan dan distribusi berkas permohonan 2 hari kerja c. pemeriksaan, penelitian, analisa,
Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa. Sebelum menjual tanah, penting bagi calon penjual untuk memiliki surat keterangan tanah tidak sengketa. Sebab, surat keterangan ini akan memberikan suatu kepastian terhadap calon pembeli bahwa tidak ada sengketa yang sedang terjadi atas tanah tersebut.
Menetapkan : KESATU : Menetapkan nama-nama dalam lampiran Keputusan Kepala Desa ini sebagai Kelompok Masyarakat Peduli Kawasan Cagar Alam Desa Angkringan. KEDUA : Kelompok Masyarakat mempunyai tugas : 1. Membuat Agenda Kegiatan. 2. Berkordinasi dengan Polhut dan Dinas Terkait. 3.Dalam pembuatan surat pelepasan hak, ada beberapa ketentuan yang dapat dijelaskan sebagai berikut : Penetapan lokasi; 2. Bukti kepemilikan tanah dan bangunan. 3. SPPT. 4. KTP dan Kartu Keluarga. 5. Keterangan riwayat tanah. 6. Surat ahli waris. 7. Pernyataan tanah tidak sengketa. 8. Tanda lunas BPHTB. 9. Kwitansi pembayaran. 10.Sertifikat sebagai alat bukti dalam hal kepemilikan tanah menjadi unsur yang paling penting dan tidak dapat dilupakan serta dilepaskan dalam proses pembuktian di Pengadilan. 3 Sertifikat tanah sebagai alat untuk menjamin kepastian hukum bagi mereka pemegang hak atas tanah sebagaimana yang dijelaskan di dalam Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 (PP
Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Permohonan Pengampuan (Curatele)", serta "Contoh Surat Gugatan Cidera Janji", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Contoh Gugatan Sengketa Tanah, judul artikel dimaksud apabila diterjemahkan ke dalam bahasa hukum acara merupakan gugatan perbuatan melawan hukum.SjwI8mO.